Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Surat ke Kapolri, ICW Minta Kejelasan Laporan Dugaan Korupsi Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.com - 10/08/2021, 14:19 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW)mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, pada 3 Juni 2021 lalu, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.

"Namun, hingga kini, selaku pelapor, ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Firli Tak Diproses, ICW: Dewas Bertransformasi Jadi Kuasa Hukum

Kurnia mengatakan, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

"Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Dalam laporan yang disampaikan, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter.

Firli, menurut Kurnia, melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas.

Baca juga: Kepercayaan Publik Pada KPK Rendah, ICW Kembali Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam.

"Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi," kata Kurnia.

Kurnia menuturkan, pasca-pelaporan ke Bareskrim ada dua isu yang penting untuk ditanggapi oleh ICW.

Pertama, pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK.

Menurut Kurnia, pernyataan ini keliru dan tidak berdasar. Sebab, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewan Pengawas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana.

Baca juga: YLBHI: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Firli Bahuri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com