JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memproses dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Dewas, seharusnya ICW membuat laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK bukan ke Dewan Pengawas.
“ICW beranggapan Dewan Pengawas KPK saat ini tidak lagi bertindak sebagai lembaga pengawas, melainkan sudah bertransformasi menjadi kuasa hukum Firli Bahuri,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Dewas KPK Tak Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Penyewaan Helikopter Firli Bahuri
“Betapa tidak, sejak awal ICW sudah menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK berbeda dengan putusan yang sebelumnya sempat dibacakan,” ucap Kurnia.
Laporan ICW, kata Kurnia, menyasar pada kwitansi pembayaran penyewaan helikopter yang diduga palsu.
Sedangkan putusan kepada Firli Bahuri sebelumnya terkait gaya hidup mewah Firli.
“Jelas dua hal itu berbeda,” kata Kurnia.
Kurnia pun mengatakan, di dalam aturan Dewan Pengawas perilaku jujur insan KPK menjadi satu hal yang bisa dilaporkan ke Dewan Pengawas sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020.
Oleh sebab itu, dalam laporan tersebut, ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.
Baca juga: Tingkat Kepercayaan dan Jumlah OTT KPK Menurun, Ini Tanggapan Firli Bahuri
“Dalam PerKom itu juga tercantum bahwa insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap,” kata Kurnia.
“Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut,” tutur dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memastikan tidak memproses laporan dugaan pelanggaran terkait penerimaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan ICW ke Dewan Pengawas pada Jumat (11/6/2021).
"Kasus helikopter pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Kendati demikian, Syamsuddin menyarankan ICW untuk membuat laporan ke Dumas KPK terkait dugaan gratifikasi tersebut.