Selain itu, kata dia, objek pemeriksaan pun berbeda. Dewan Pengawas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli, sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter.
Kedua, adanya perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim.
Menurut Kurnia, sesaat setelah pelaporan, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami oleh tim pengaduan masyarakat.
"Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas," kata Kurnia.
"Maka dari itu, ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.