Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru

Kompas.com - 06/08/2021, 19:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, pengelolaan angaran di dalam RUU Otsus Papua yang baru telah menjawab kegelisahan masyarakat selama ini.

Ia menyebut, ada sejumlah hal yang menjadi terobosan di dalam beleid tersebut. Pertama, adanya peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen. 

Kemudian, RUU itu juga telah memperkenalkan tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya terkait pencairan dana Otsus melalui dua format yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2," kata Yan dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Kebijakan ini, imbuh dia, diharapkan dapat menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan serta kesehatan yang selama ini kurang maksimal alokasinya.

Baca juga: Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

"Upaya ini tidak lain, tidak bukan, dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua," tutur dia.

Kemudian, lanjut Yan, terdapat penambahan dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.

Adapun besaran dana yang ditetapkan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua. Tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia," kata Yan.

Lebih lanjut, Yan menerangkan bahwa dalam RUU Otsus Papua diatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus, termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan.

Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, jika sebelumnya pembagian dana otsus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kini mekanismenya langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Pimpinan Pansus Minta Jangan Hanya Kritik RUU Otsus Papua, tapi Juga Persoalkan Karut-marut Jalannya Pemda

Adapun hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 Ayat 11 RUU Otsus Papua.

"Harapan saya, perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU Otsus Papua disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7/2021).

RUU tersebut mengubah 18 pasal dari UU sebelumnya dan menambah 2 pasal baru.

Namun, sebelum dan sesudah RUU tersebut disahkan DPR, kritik dan penolakan di daerah khususnya di Papua terus terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com