Salin Artikel

Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, pengelolaan angaran di dalam RUU Otsus Papua yang baru telah menjawab kegelisahan masyarakat selama ini.

Ia menyebut, ada sejumlah hal yang menjadi terobosan di dalam beleid tersebut. Pertama, adanya peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen. 

Kemudian, RUU itu juga telah memperkenalkan tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya terkait pencairan dana Otsus melalui dua format yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2," kata Yan dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Kebijakan ini, imbuh dia, diharapkan dapat menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan serta kesehatan yang selama ini kurang maksimal alokasinya.

"Upaya ini tidak lain, tidak bukan, dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua," tutur dia.

Kemudian, lanjut Yan, terdapat penambahan dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.

Adapun besaran dana yang ditetapkan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua. Tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia," kata Yan.

Lebih lanjut, Yan menerangkan bahwa dalam RUU Otsus Papua diatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus, termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan.

Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, jika sebelumnya pembagian dana otsus diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua, maka kini mekanismenya langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 Ayat 11 RUU Otsus Papua.

"Harapan saya, perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ini dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan atas evaluasi pelaksanaan otonomi khusus yang selama ini telah dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU Otsus Papua disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7/2021).

RUU tersebut mengubah 18 pasal dari UU sebelumnya dan menambah 2 pasal baru.

Namun, sebelum dan sesudah RUU tersebut disahkan DPR, kritik dan penolakan di daerah khususnya di Papua terus terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/19422911/pansus-ruu-otsus-papua-klaim-ada-sejumlah-terobosan-tata-kelola-anggaran-di

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke