JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bawahan Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso mengatakan sempat diminta untuk menghilangkan barang bukti terkait korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu disampaikan Joko yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19, saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Agenda persidangan itu adalah pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota.
"Pernah ada perintah untuk menghilangkan barang bukti misalnya catatan, laptop atau mengganti atau mungkin handphone?," tanya jaksa dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: KPK Kembali Jelaskan Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari, Pasal Penyuapan Jadi Dalih
Joko lalu menceritakan bahwa ia pernah diminta menghilangkan barang bukti itu oleh dua mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari Batubara, Erwin Tobing dan Kukuh Ariwibowo.
Permintaan itu disampaikan di depan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos, yang juga terdakwa dalam perkara ini, Adi Wahyono.
"Waktu itu di hari Minggu siang saya dari Bandung dipanggil ke Jakarta, di ruang Pak Adi Wahyono disitu sudah berkumpul dengan Pak Kukuh, (saya) diminta untuk menghilangkan barang bukti atau pun ada catatan-catatan dan seterusnya," terang Joko.
Namun dalam kesaksiannya, Joko menyampaikan bahwa ia tak mempunyai banyak barang bukti yang disimpan melalui handphone atau laptop.
Joko menuturkan, saat itu belum banyak fee dari paket bansos yang dikumpulkan padanya.
Sehingga ia hanya menyiapkan data sederhana melalui tabel administrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.