Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Kompas.com - 17/07/2021, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati mengeklaim, revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Menurut dia, hal itu telah dibuktikan dari banyaknya pasal yang direvisi dalam sejumlah rapat antara Pansus DPR dan pemerintah.

Padahal, ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan tiga pasal yang direvisi yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Dengan melihat fakta yang ada, dengan melihat masukan dari MRP, DPRP, pejabat-pejabat di sana, kami berpikir dan memutuskan bersama. Baik, kita tidak hanya akan memutuskan tiga pasal perubahan itu," kata Esti dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

"Tapi kita dengan niatan untuk seperti dituangkan dalam konsideran menimbang, akan mengangkat harkat martabat hidup khususnya orang asli Papua dengan beberapa ketentuan yang kita masukkan di dalam RUU Otsus itu," sambung dia.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Politisi PDI-P itu mengakui bahwa sebelumnya terdapat pro dan kontra terkait RUU Otsus Papua baik di masyarakat maupun DPR.

Pasalnya, pemerintah pada awal menyerahkan dokumen kepada DPR hanya menginginkan melakukan revisi terhadap tiga pasal yaitu Pasal 1, 34, dan 76.

Namun, dalam rapat bersama Pansus DPR, pemerintah mengakui bahwa selama pemberlakuan UU Otsus Papua, belum menghasilkan sesuatu yang menggambarkan adanya perkembangan indeks pembangunan masyarakat di Papua.

"Itu dikemukakan langsung, artinya pemerintah membuka secara terbuka. Ini lho yang terjadi selama 20 tahun, termasuk data-data yang disampaikan kepada kami bahwa faktanya di daerah-daerah yang di Papua ini, orang asli Papua memang banyak mengalami ketertinggalan," jelasnya.

Terkait hal tersebut, DPR akhirnya menyampaikan sejumlah pemikiran bahwa dalam UU Otsus Papua, banyak hal yang memang belum dilaksanakan dengan benar.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Oleh karenanya, DPR membuka diri bagi masyarakat terkhusus dari Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasinya atau masukan terhadap RUU Otsus Papua.

Esti mengeklaim, dalam penyampaian aspirasi itu, DPR sama sekali tidak menutup diri.

"Kami tidak ada upaya menutup diri, bahkan rapat-rapat kami sampaikan secara terbuka. Dan kami sudah ke Papua dan Papua Barat, termasuk bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tokoh dari Papua," terang dia.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pada akhirnya Pansus DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah 20 Pasal dalam RUU Otsus Papua.

Adapun 20 pasal tersebut terdiri dari 18 pasal yang direvisi dan dua tambahan pasal baru yang disepakati Pemerintah dan Pansus.

Terkait 18 pasal yang direvisi, kata Esti, terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com