Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Saksi Ahli Nilai Pembentukan UU Cipta Kerja Tak Partisipatif dan Tak Transparan

Kompas.com - 05/08/2021, 13:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli sekaligus pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak partisipatif dan tidak transparan.

Hal itu disampaikan Zainal dalam sidang formil dan materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Kamis (5/8/2021).

"Pelanggaran langsung terhadap proses yaitu ketiadaan partisipasi dan tidak transparan," ujar Zainal, Kamis.

Baca juga: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Zainal mengatakan, situasi pandemi Covid-19 juga membuat partisipasi masyarakat kian minim dalam mengawal pembentukan UU dengan model omnibus law tersebut.

Jika pun masyarakat terlibat, itu juga masih mempunyai jarak dengan DPR karena tak jarang pembahasannya dilakukan secara virtual.

"Sehingga sebagian besar, rapat-rapat kita dibuang ke dalam proses online, partisipasi publik juga dibuat online, sehingga partisipasi publik seakan-akan berjarak," kata Zainal.

Selain itu, Zainal menyebut bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dalam perjalannya telah kehilangan gambaran utuh dari keinginan masyarakat.

Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, DPR Sebut Perubahan Naskah Setelah Disetujui Sebatas Redaksional

Hal itu tak lepas dari banyaknya aturan yang digabungkan dalam satu konsep yang sama.

"Bisa dibayangkan 11 klaster itu bagaimana bisa diminta semua partisipasinya masing masing klaster itu. Padahal yang banyak diminta partisipasinya itu kebanyakan hanya di wilayah buruh, padahal buruh hanya satu di antara sekian banyak klaster," kata Zainal.

Diketahui, masyarakat luas terus menolak kehadiran UU Cipta Kerja kendati sudah disahkan Presiden Joko Widodo.

Penolakan itu pun kini dilakukan melalui gugatan ke MK. Salah satu kelompok yang menggugat UU Cipta Kerja yakni buruh atau kaum pekerja.

Baca juga: MK Minta DPR Jelaskan Bagaimana Persiapkan DIM UU Cipta Kerja dalam Waktu Singkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com