Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Buka Umrah, Kemenag Sebut Asosiasi PPIU Sepakat Prioritaskan Penanganan Covid-19

Kompas.com - 02/08/2021, 18:04 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat untuk memprioritaskan penanganan Covid-19.

Adapun hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah.

"Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 di dalam negeri sambil menunggu regulasi teknis penyelenggaraan ibadah umrah secara resmi dari Arab Saudi," kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (2/8/2021).

Khoirizi mengatakan, pihakya juga sudah melakukan pertemuan daring dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Kemenag Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 Hijriah

Kemudian Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, PPIU serta lembaga negara terkait lainnya untuk mendiskusikan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Hadir perwakilan dari Amphuri, Himpuh, Asphurindo, Kesthuri, Sapuhi, Gaphura, Ampuh, dan Asphuri.

"Pertemuan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyikapi masalah penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang berkembang luas di masyarakat dan media sosial," ujarnya.

Khoirizi mengatakan, pertemuan ini juga menyepakati tentang pentingnya penyempurnaan SOP penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Lalu penyempurnaan pada sejumlah aspek, termasuk skema vaksinasi, karantina, pemeriksaan PCR, pemberangkatan satu pintu, pengaturan keberangkatan.

Selain itu, Khoirizi menegaskan upaya diplomasi, lobi, dan komunikasi terkait penyelenggaraan umrah terus dilakukan oleh pemerintah, baik Kemenag maupun Kemenlu.

Baca juga: Syarat Karantina 14 Hari di Negara Lain untuk Umrah Bikin Biaya Lebih Mahal

Beberapa waktu lalu Kemenag juga telah bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Essam bin Abed Al-Thaqafi demi membahas persoalan ini.

"Namun, saat ini semua negara memang sedang konsentrasi dalam penanganan pandemi, termasuk Indonesia dan Saudi. Dubes Saudi juga mengatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan Covid," ungkapnya

"Penanganan pandemi adalah hulunya, bagaimana kita berupaya menurunkan kasus Covid-19. Untuk itu, disiplin prokes 5M dan vaksinasi menjadi kunci," ucap dia.

Seperti diketahui, Arab Saudi resmi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021.

Namun demekian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Sudah Bisa Umrah Per 10 Agustus 2021, tetapi...

Salah satunya karantina 14 hari di negara lain. Selain itu jemaah asal Indonesia juga harus sudah divaksinasi Covid-19 lengkap.

Adapun vaksin yang direkomendasikan adalah Pfizer, Mordena, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.

Calon jemaah yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dari produk China juga diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah, namun harus mendapatkan suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Calon jemaah juga harus menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com