JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan dengan benar bukti dari pihak pemohon dalam hal ini, Angin Prayitno Aji, Namun hanya mempertimbangkan bukti dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ucap Syaefullah usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021)
Selain itu, menurut Syaefullah, sejal awal persidangan hakim mengambil keputusan tidak konsisten.
Di awal, kata dia, hakim menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan.
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji
Putusan MK, lanjut dia, mengatur adanya prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
"Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, Pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kata Syaefullah.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan Angin Prayitno Aji terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
"Berdasarkan pertimbangan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno Aji) tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah.
Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah.
Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Putuskan Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji Sore Ini
Selain itu, penyitaan yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Angin Prayitno Aji, menurut hakim sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.
"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.
Lebih lanjut, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.