Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Angin Anggap Hakim Tak Pertimbangan Bukti dari 2 Pihak

Kompas.com - 28/07/2021, 18:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan dengan benar bukti dari pihak pemohon dalam hal ini, Angin Prayitno Aji, Namun hanya mempertimbangkan bukti dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ucap Syaefullah usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021)

Selain itu, menurut Syaefullah, sejal awal persidangan hakim mengambil keputusan tidak konsisten.

Di awal, kata dia, hakim menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji

Putusan MK, lanjut dia, mengatur adanya prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

"Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, Pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kata Syaefullah.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan Angin Prayitno Aji terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"Berdasarkan pertimbangan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno Aji) tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah.

Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah.

Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Putuskan Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji Sore Ini

Selain itu, penyitaan yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Angin Prayitno Aji, menurut hakim sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.

"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.

Lebih lanjut, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com