JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.
Ia menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
"Berdasarkan pertimbangan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno Aji) tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Angin Prayitno Aji
Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah.
Termohon, dalam hal ini KPK, telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.
Selain itu, penyitaan yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Angin Prayitno Aji, menurut hakim sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.
"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.
Lebih lanjut, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, Gugatan yang diajukan Angin bernomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Ia juga menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Baca juga: KPK Tahan Angin Prayitno Aji Terkait Korupsi Pajak
Angin pun meminta KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.
KPK menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Salah satu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.