Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa dengan Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Angin Anggap Hakim Tak Pertimbangan Bukti dari 2 Pihak

Kompas.com - 28/07/2021, 18:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid mengaku kecewa atas putusan gugatan praperadilan yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan dengan benar bukti dari pihak pemohon dalam hal ini, Angin Prayitno Aji, Namun hanya mempertimbangkan bukti dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ucap Syaefullah usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (28/7/2021)

Selain itu, menurut Syaefullah, sejal awal persidangan hakim mengambil keputusan tidak konsisten.

Di awal, kata dia, hakim menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji

Putusan MK, lanjut dia, mengatur adanya prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

"Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, Pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kata Syaefullah.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan Angin Prayitno Aji terkait status penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

Angin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak.

"Berdasarkan pertimbangan, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno Aji) tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah.

Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah.

Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Putuskan Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji Sore Ini

Selain itu, penyitaan yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Angin Prayitno Aji, menurut hakim sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.

"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.

Lebih lanjut, karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang dikutip Kompas.com, Gugatan yang diajukan Angin bernomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan, Angin menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK untuk melakukan tindakan penyidikan terhadapnya dan menetapkannya sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Ia juga menyatakan penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Angin Prayitno Aji

Angin pun meminta KPK untuk membebaskannya dan mengeluarkannya dari tahanan.

KPK menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Salah satu yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka APA (Angin Prayitno Aji),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

Ada juga tiga Konsultan Pajak yang ikut ditetapkan sebagi tersangka yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: Putusan Dibacakan Besok, KPK Harap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Angin Prayitno Aji

Sedangkan Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com