Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Kompas.com - 28/07/2021, 08:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Sudarsono menilai, perancang revisi statuta tidak cermat sehingga Peraturan Pemerintah (PP) 75 Tahun 2021 cacat secara materil.

Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan revisi Statuta UI tersebut.

“Para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat, sehingga menimbulkan cacat materiil PP 75/2021,” tulis Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Patgulipat Revisi Statuta UI Berujung Tudingan Cacat Formil dan Materiil dari Dewan Guru Besar

Sudarsono menyoroti Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 terkait kewenangan rektor mengangkat atau memutus jenjang jabatan akademik.

Pasal tersebut menyatakan, Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Menurut Sudarsono, apabila pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, maka hal ini tentu perlu diapresiasi

Sebab, menurutnya, hal ini merupakan kali pertama pergurutan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH) mendapat pelimpahan kewenangan untuk mengangkat pejabat fungsional di lingkungan kampus.

Namun, Sudarsono menyayangkan adanya masalah dalam frasa “mengangkat dan/atau memutuskan” dalam pasal tersebut.

“Rumusan pasalnya sangat bermasalah, khususnya terkait dengan frasa 'mengangkat dan/atau memutuskan', yang dinilai mengandung kelemahan mendasar dari sudut pandang hukum administrasi,” tutr dia.

Baca juga: Dewan Guru Besar UI Desak PP 75/2021 Dicabut, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Sudarsono menjelaskan, apabila Pasal 41 ayat (5) itu dimaksudkan untuk mengatur kewenangan rektor terkait promosi pejabat fungsional UI, maka seharusnya paket pengaturannya juga harus mencakup soal demosi, bahkan juga mutasi, dan pemberhentian.

“Frasa ‘mengangkat’ dalam Pasal 41 ayat (5) tentu hanya terkait dengan promosi. Pertanyaannya, di mana Pasal yang mengatur tentang demosi? Apakah kata ‘memutuskan’ itu yang dimaksud sebagai kewenangan demosi?” ujar Sudarsono.

“Atau mungkin ‘memutuskan’ itu dimaksudkan sebagai pemberhentian? Jelas, rumusan ini sangat membingungkan,” imbuh dia.

Sudarsono menilai, tidak adanya pengaturan tentang demosi dalam Pasal 41 ayat (5) PP 75/2021 ini merupakan permasalahan. Sebab, kata dia, kewenangan demosi dalam pasal itu menjadi tidak jelas.

“Bila kelak timbul sengketa demosi, misalnya antara seorang dosen dengan pimpinan Departemen, Fakultas atau pimpinan UI, kemudian dibawa ke PTUN, pertanyaannya, hakim TUN, dan para pihak yang berperkara akan bekerja berdasarkan pasal mana?” ujar Sudarsono.

Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut

Sudarsono menambahkan, tindakan rektor sebagai pejabat administrasi, saat melakukan promosi pejabat fungsional UI dengan cara ‘mengangkat’, tentu akan dibarengi dengan tindakan ‘memutuskan’.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com