JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbuD Ristek) angkat bicara ihwal desakan dari Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang meminta Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, berharap pimpinan UI dapat menyampaikan usulan tersebut kepada kementerian agar ditindaklanjuti.
“Saya berharap pimpinan UI dapat mengkonsolidasikan masukan-masukan tersebut untuk disampaikan ke kami,” kata Nizam kepada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Nizam menegaskan, pihaknya siap menerima masukan masyarakat, khususnya sivitas akademika UI, terkait revisi statuta.
Baca juga: Statuta UI Baru Dianggap Cacat Formil, Dewan Guru Besar Desak Jokowi Cabut
“Kemendikbud siap menerima masukan-masukan dari masyarakat, terutama sivitas akademika UI,” ucap dia.
Diketahui, sejumlah pihak, termasuk Dewan Guru Besar (DGB), mendesak pemerintah mencabut PP 75/2021 tersebut.
DGB UI menilai statuta baru memiliki kecacatan secara formil dan materil. Sebagai gantinya, pemerintah diminta memberlakukan kembali Statuta UI lama, yaitu berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013.
"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).
Selain DGB UI, Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra juga menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI harus dicabut demi kebaikan kampus dan juga Indonesia.
Baca juga: Sederet Masalah Statuta UI Hasil Revisi Jokowi, Bukan Cuma Problem Rektor Rangkap Jabatan di BUMN
Sebab, Leon mengatakan, statuta baru ini tidak banyak melibatkan unsur mahasiswa serta memiliki banyak pasal bermasalah.
Salah satunya hal yang dinilainya janggal dalam PP 75/2021 terkait dihapusnya kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa kepada mahasiswa yang kurang mampu atau berprestasi secara akademik, minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan mahasiswa.
Hal itu sebelumnya tertuang dalam PP 68/2013 Pasal 11 ayat 5. Namun, dalam PP 75/2021 tidak memasukan kewajiban UI memberikan beasiswa tersebut.
Leon pun tidak keberatan apabila UI dan pemerintah akan merevisi kembali PP 75/2021 Namun, ia berharap, pembahasan revisi itu harus melibatkan semua pihak, baik unsur mahasiswa, guru besar, senat akademik, hingga tenaga kependidikan.
“Intinya kita sama-sama dorong untuk dicabut statuta baru ini (PP 75/2021),” kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.