Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Korupsi di Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/07/2021, 20:45 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena masing-masing dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa menyebut bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kasus Korupsi di Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pengganti sebesar Rp 4 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, pada Leni Marlena dituntut membayar pidana pengganti sebesar Rp 3 miliar.

"Jika tidak mempunyai harta benda cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," sebut jaksa.

Leni merupakan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla sementara Juli Amar Ma'ruf adalah mantan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla.

Keduanya didakwa telah merugikan negara Rp 63,8 miliar terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat pemantauan perairan Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: 4 Tahun Berturut-turut, Laporan Keuangan Bakamla Dapat Opini Disclaimer dari BPK

Dalam perkara ini jaksa menyatakan bahwa keduanya melakukan korupsi bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo dan pemilik PT CMI Teknologi Agus Rahardjo.

Adapun Agus Rahardjo telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar.

Majelis hakim menilai Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan Rp 60,329 miliar dan memperkaya orang lain yakni bekas staf khusus bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com