Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Ungkap Kejanggalan Proses Revisi Statuta UI

Kompas.com - 24/07/2021, 12:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dosen Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan (FIB) UI itu menuturkan, pada 7 Januari 2020 Rektor UI Ari Kuncoro mengajukan permohonan tertulis secara resmi terkait revisi statuta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut dia, landasan Rektor UI dalam suratnya saat itu terkait hasil telaah Senat Akademik UI, khususnya norma akademik dan berbagai peraturan rektor.

Namun, ia menilai, dasar logika yang dicantumkan dalam surat permohonan resmi tersebut janggal. Bahkan, surat tersebut juga tidak ditembuskan kepada organ-organ lain di UI.

“Itu yang tercantum di surat dan dijadikan sebagai landasan kesimpulannya, maka statuta perlu diubah. Ini saja sudah hubungan sebab akibat itu enggak nyambung semua,” ungkap Manneke, dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Nadiem Klaim Revisi Statuta UI Dibahas Sesuai Prosedur dan Libatkan Berbagai Pihak

Manneke juga mempertanyakan, pernyataan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menyebut inisiasi revisi dimulai sejak 2019. Hal ini dinilai janggal, sebab tidak ada dokumen terkait inisiasi revisi tersebut.

“Jadi kalau memang sudah dimulai 2019 oleh siapa? Mana dokumennya? Kenapa tidak digunakan sebagai landasan di dalam surat rektor itu kepada Menteri pada 7 Januari 2020?” ucap dia.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, organ-organ di UI, yakni Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat mendapat undangan.

Dalam undangan  itu disebutkan, Kemendikbud meminta UI melakukan revisi statuta untuk dijadikan model bagi perguruan tinggi negeri lainnya.

Atas undangan itu, maka dilakukan sejumlah rapat oleh DGB dan SA untuk membuat draf khusus terkait revisi sesuai dengan kewenangan masing-masing organ.

“Maka digunakan alasan ini (perubahan statuta) yang meminta adalah kementerian. Jadi dikondisikan ya sudah jalankan, karena yang meminta itu kementerian yang membawahi UI,” ujar dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Manneke menambahkan, hingga Juni 2020 pihak eksekutif dan MWA UI masih belum mengajukan draf revisi, sehingga draf dari dua organ lainnya dipakai sebagai pembahasan perubahan statuta.

Selain itu, ia menyebutkan, Rektor UI mengeluarkan SK mengenai Tim Revisi Statuta yang berlaku pada 27 Maret hingga 29 Mei 2020.

“Gabungan organ mulai rapat, tetapi eksekutif dan MWA tidak memiliki ataupun mengajukan draf apa pun,” kata Manneke.

Kemudian, pada 26 Juni 2020, akhirnya muncul rancangan PP yang sudah bisa dilanjutkan ke kementerian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com