JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Majelis Wali Amanat Univeristas Indonesia (MWA UI) Unsur Mahasiswa, Ahmad Hilmy mengatakan, revisi statuta atau Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tidak boleh berlaku surut.
Hilmy menekankan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro tetap perlu diproses sesuai aturan statuta lama atau PP Nomor 68 Tahun 2013.
“Di mana kita tahu rektor melakukan rangkap jabatan pada statuta lama, sehingga rangkap jabatan rektor saat ini tetap perlu diproses,” kata Hilmy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Ia mengaku menghormati hasil revisi Statuta UI yang sudah diterbitkan. Namun, ia juga menegaskan, statuta lama atau PP Nomor 68 Tahun 2013 harus tetap dihormati.
“Kita juga perlu menghormati Statuta UI yang lama,” kata Hilmy.
Sebagai satu-satunya unsur mahasiswa dalam MWA UI, ia mengaku sudah berupaya mengusulkan agar ada tindak lanjut atas isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Ari Kuncoro sebagai Rektor UI Berdasarkan Statuta
Namun, menurutnya, pihak MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait usulannya itu.
“Sejauh ini saya sudah coba mengusulkan, namun dari MWA masih belum membahas lebih lanjut terkait ini karena ada beberapa keterbatasan,” ungkap dia.
Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI.
Salah satu aturan yang direvisi dalam statuta baru atau PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait syarat rangkap jabatan rektor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.
Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan. Sebab, dalam statuta lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Baca juga: Polemik Revisi Statuta UI, LIPI: Ada Invisible Hand yang Lebih Berkuasa dari Aturan
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Berikut isi Pasal 39 PP 75/2021:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.