JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Pengesahan dilakukan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
"Alhamdulillah Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, sudah disahkan di DPR," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...
Mahfud menyoroti dua hal dalam RUU Otsus Papua, yakni terkait dana Otsus dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud berpandangan, RUU tersebut bukan hanya memperpanjang UU Otsus sebelumnya terkait kelanjutan dana otsus yang semula berakhir pada November 2021.
Namun, menurut Mahfud, dana otsus akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Ia mengatakan, dana otsus tidak lagi dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
"Tetapi akan didampingi oleh pusat, dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional," jelasnya.
Baca juga: Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai
Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
Menurutnya, duta besar di luar negeri juga sudah mengkonfirmasi bahwa tidak ada lagi isu Papua merdeka.
"Vanuatu masih menyuarakan itu, tetapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," tutur Mahfud.
Sementara itu soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan, saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Jaksa Agung.
Mahfud mengklaim, pemerintah tengah menyelesaikan persoalan dan perlindungan HAM di Papua.
"Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukkan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," pungkasnya.
Baca juga: Disahkan DPR, Berikut 7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.