Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP

Kompas.com - 15/07/2021, 15:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menindaklanjuti Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua yang telah disahkan DPR pada rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi pada stakeholder tingkat pusat dan daerah.

"Serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Tito dalam rapat yang dipantau virtual, Kamis.

Tito melanjutkan, RUU Otsus Papua yang disahkan DPR ini merupakan suatu UU yang baru baik di bidang politik, keuangan dan ekonomi.

Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Ketua DPR: Sangat Ditunggu Masyarakat di Papua

Ia mencontohkan bagaimana RUU ini memutuskan untuk meningkatkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Tito berharap, kenaikan dana Otsus tersebut dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua.

"Dana Otsus diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, mensejahterakan masyarakat Papua, dan hasil-hasilnya dapat lebih akuntabel," harap dia.

Kemudian pada bidang politik, RUU ini mengakomodasi Orang Asli Papua dengan memberikan kesempatan luas berpartisipasi dalam bidang politik.

"Politik afirmasi di mana diakomodasi selain DPRD, DPRP, dan DPRK sehingga memberikan kesempatan yang luas kepada orang asli Papua di bidang politik, seperempat dari jumlah DPRK yang dipilih dalam Pemilihan Umum," ujarnya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang menanyakan kepada seluruh fraksi DPR apakah dapat menyetujui RUU Otsus Papua dapat disahkan menjadi UU Otsus Papua.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco kepada para fraksi DPR dalam rapat.

"Setuju," jawab seluruh Fraksi DPR yang dilanjutkan dengan ketukan palu Dasco dan tepuk tangan.

Baca juga: Demo Tolak Otsus Papua Dibubarkan, 23 Mahasiswa Ditahan Polisi

Dasco kemudian kembali mempertanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah menyetujui agar RUU Otsus Papua tersebut dapat disahkan menjadi UU.

Dengan serentak, seluruh anggota DPR menjawab kata setuju dan diiringi dengan ketukan palu Dasco untuk kedua kalinya.

RUU ini sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com