Salin Artikel

Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Hal itu terlihat dari revisi tentang Pasal 76 terkait Pemekaran Daerah di Papua yang mencantumkan bahwa pemerintah pusat kini memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran.

"Revisi atas hal ini menunjukkan pemerintah memperkuat otoritasnya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Ia menilai, pemerintah memang memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran atau pembentukan provinsi di Indonesia.

Kendati demikian, khususnya di Papua, Amiruddin menekankan bahwa pemekaran harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Tentang pemekaran atau pembentukan provinsi di RI ini adalah kewenangan pemerintah. Nah, di Papua diberikan pengecualian, atas persetujuan oleh MRP dan DPRP," jelasnya.

Namun, pada RUU Otsus Papua, ada perubahan apda Pasal 76 yang sebelumnya terdiri dari satu ayat menjadi lima ayat.

Salah satunya adalah pemerintah dan DPR kini dapat melakukan pemekaran wilayah, tidak hanya atas persetujuan MRP dan DPRP.

Atas hal itu, Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah ingin menunjukkan otoritasnya yaitu wewenang melakukan pemekaran di setiap wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti persoalan HAM di Papua ketika RUU Otsus Papua sudah diundangkan.

Ia meminta pemerintah untuk fokus tentang persoalan HAM di Papua dengan disahkannya RUU Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan.

Pasalnya, dia menilai, persoalan HAM di Papua sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah.

"Tentang persoalan HAM, itu kewajiban negara dalam hal ini pemerintah, begitu bunyi Undang-Undang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi-instansi pemerintah yang lain untuk mendorong agar pemerintah tetap bertindak sesuai UU.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM diakuinya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

"Komnas berkomunikasi dengan instansi-instansi yang lain untuk mendorong agar pemerintah mengambil langkah sesuai UU yang ada. Untuk itu Komnas berkoordinasi dengan Menkopolhukam," imbuh dia.

Usulan pemekaran bisa dilakukan pemerintah pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/22011921/komnas-ham-kritik-ketentuan-pemekaran-di-uu-otsus-papua

Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke