Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fidel Ali

Fidel Ali, eks jurnalis, karyawan swasta, pemerhati sosial, dan penyuka musik metal serta berkendara sepeda motor.

Bom Waktu Penertiban PPKM Darurat jika Tanpa Bantuan Sosial...

Kompas.com - 15/07/2021, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

PENULARAN Covid-19 di Indonesia masuk tahap krisis. Data terakhir (14/7/2021), jumlah terinfeksi mencapai 54.517 dengan jumlah total mencapai 2.670.046.

Kasus harian ini menjadi yang tertinggi selama pandemi dan menjadi salah satu negara dengan penularan tertinggi di dunia, serta belum terlihat tren penurunan. Tentu hal ini berimplikasi ke banyak hal.

Merespons tren peningkatan penularan Covid-19, pemerintah membuat regulasi PPKM Darurat yang digencarkan sejak 3 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 yang menanjak tiap harinya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengurangi mobilitas masyarakat dan penutupan tempat usaha non esensial.

Baca juga: Rekor di 500 Hari Pandemi, Bertambah 54.517 Pasien Covid-19 dalam Sehari

Pengurangan mobilitas masyarakat dimaksudkan agar masyarakat tetap di rumah hingga terciptanya penurunan tingkat penularan Covid-19. Meski belum ada yang dapat memastikan, kapan saat itu terjadi.

Dilema PPKM Darurat adalah implementasi di lapangan. Masyarakat yang sudah 16 bulan merasakan dampak Covid-19 dan mengalami penurunan pendapatan, bahkan ada karyawan yang dipecat atau pengusaha yang bangkrut, mulai mencoba bertahan hidup.

Mereka sulit berharap untung, yang diharapkan hanya makan untuk hari ini, entah besok.

Kemudian, penutupan tempat usaha. Ini dikhawatirkan akan terjadi gesekan di lapangan saat penertiban dilakukan. Hal ini dapat terjadi karena pemilik usaha sudah berbulan-bulan omzetnya turun sementara dari pemerintah tidak ada bantuan riil terhadap mereka.

Baca juga: 500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...

Kenyataan ini dapat dilihat dari berbagai pemberitaan dari media konvensional hingga media sosial. Perlawanan pemilik usaha yang berharap ada bantuan dari pemerintah karena tempat usahanya ditutup pun seperti berteriak di gurun pasir.

Terlebih, saat penertiban dilakukan tak jarang petugas bertindak represif. Ini harus dihindari, petugas seharusnya bertindak lebih persuasif dan humanis lantaran belum ada solusi dari pemerintah terkait nasib atau usaha mereka yang ditutup. Dengan begitu dapat meminimalisasi perlawanan dari masyarakat atau pemilik usaha.

Banyaknya pelaku usaha yang masih membuka usahanya lantaran banyak dari mereka tidak beralih ke digital atau memang jenis usahanya belum cocok masuk di ekosistem digital, seperti warung kopi atau warung makan pinggir jalan. Mereka berusaha untuk mengais rupiah di kondisi yang tidak pasti ini.

Baca juga: 500 Hari Pandemi Covid-19: Masalah Pengangguran hingga Pekerja Anak

Istilah PPKM Darurat ini juga penulis nilai karena pemerintah enggan menggunakan istilah karantina wilayah seperti yang diamanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 55 Ayat (1) disebutkan: "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com