Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Nasional Anti Miras Ingatkan Indonesia Belum Miliki UU yang Mengatur Minuman Beralkohol

Kompas.com - 14/07/2021, 15:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Ia berpandangan, RUU tersebut mampu menyelamatkan bangsa, terutama generasi muda dari dampak minuman beralkohol.

"Sebuah undang-undang yang sangat penting bagi bangsa ini. Sebuah undang-undang yang Insya Allah mampu menyelamatkan bangsa, terutama generasi muda," kata Fahira, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: MUI Sepakat Dukung Nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bukan Pengendalian

Fahira berpendapat, DPR akan mencatatkan sejarah apabila berhasil melahirkan UU Larangan Minuman Beralkohol.

Ia mengapresiasi Baleg yang menurutnya berkomitmen membahas RUU tersebut agar dapat disahkan tahun ini.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Baleg yang konsisten menjadikan RUU LMB ini sebagai prioritas untuk dibahas dan disahkan pada 2021 ini," ujarnya.

Fahira mengingatkan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur minuman beralkohol.

Sementara, kata dia, hampir semua negara yang liberal sudah memiliki aturan tentang minuman beralkohol.

"Negara-negara itu sudah mempunyai aturan khusus terkait produksi, distribusi dan konsumsi minol yang tegas dan jelas. Misalnya, hampir semua negara bagian di Australia jika ada warga yang berusia 18 tahun dan ketahuan mengonsumsi maka akan mendapatkan hukuman, mulai dari denda hingga diproses pengadilan," tutur dia.

Baca juga: Rapat Baleg Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Fahira mengungkapkan, denda yang dijatuhi terhadap masyarakat yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol itu mencapai lebih dari Rp 7 juta.

Selain Australia, ia mencontohkan Jerman yang juga menerapkan aturan mengenai minuman beralkohol.

"Ada negara bagian yang sejak 2010 itu melarang toko menjual minuman beralkohol antara pukul 10 malam sampai 5 pagi," kata dia.

Kemudian, Inggris yang membatasi warganya mengonsumsi alkohol tidak boleh lebih dari 14 unit per minggu atau setara 6 hingga 7 gelas anggur.

Fahira menyimpulkan, negara-negara liberal di Eropa dan Amerika justru sangat tegas dan konsisten dalam mengatur minuman beralkohol.

"Selain itu kesadaran produsen dan penjual juga sangat tinggi untuk menjual minuman beralkohol sesuai aturan," terangnya.

Baca juga: Perdebatan RUU Larangan Minuman Beralkohol di Parlemen...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com