Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Sebut Kebijakan Vaksinasi Berbayar merupakan Ranah Kementerian BUMN dan Kemenkes

Kompas.com - 13/07/2021, 16:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, kebijakan mengenai program Vaksinasi Gotong Royong atau vaksinasi Covid-19 berbayar merupakan ranah Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan.

"Apakah dicabut atau tidak, sebaiknya ditanyakan langsung ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN," ujar Abetnego, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Menkes Beberkan Kronologi Munculnya Rencana Vaksinasi Berbayar

Ia mengatakan, vaksinasi berbayar melalui Kimia Farma bersifat pilihan atau opsi bagi masyarakat. Sehingga, program tersebut tidak menggantikan atau mengurangi program vaksinasi gratis.

"Jadi bila masyarakat tidak mau dengan vaksin gotong royong tersebut, tidak usah khawatir karena akses terhadap vaksin gratis tetap ada," tegasnya.

Saat ini, agenda pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk mencapai kekebalan komunitas masih terus berjalan dan ditingkatkan jumlahnya.

Abetnego menuturkan, Presiden Jokowi juga sudah menyampaikan agar target 1 juta vaksinasi per hari terus ditingkatkan menjadi 2 juta hingga 3 juta per hari.

"Penyiapan logistik, SDM dan titik tempat vaksinasi sedang terus dikembangkan," kata Abetnego.

Baca juga: 4 Juta Dosis Sinopharm Akan Tiba di Indonesia untuk Vaksinasi Gotong Royong

Adapun program Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Program tersebut ditujukan bagi karyawan atau karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Kemudian, definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.

Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.

Baca juga: Moeldoko: Vaksinasi Covid-19 Individu Berbayar Bisa Kurangi Beban Negara

Kebijakan tersebut lantas menuai kritik. PT Kimia Farma Tbk akhirnya menunda pelaksanaan vaksiniasi gotong royong individu yang semestinya dimulai pada Senin ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengkritik penjualan vaksin Covid-19 melalui program Vaksinasi Gotong Royong.

Menurut Nihayatul, pemerintah seharusnya mempermudah akses masyarakat terhadap vaksin dengan memperbanyak tempat vaksinasi gratis, bukan berbayar.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengusulkan agar pelaksanaan vaksinasi berbayar tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan.

"Saya mendorong tempat vaksin gratis diperbanyak agar masyarakat lebih mudah melakukan vaksin dan herd immunity terbentuk, tidak malah menjual vaksin," kata Nihayatul saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com