Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Janggal, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Jadi Salah Satu yang Terburuk di KPK

Kompas.com - 12/07/2021, 17:29 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai penanganan dugaan kasus korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 menjadi salah satu yang terburuk di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Kurnia memaparkan beberapa poin kejanggalan KPK dalam menangani perkara yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersebut.

"Pertama, keterlambatan pemanggilan saksi. Misalnya Ikhsan Yunus, baru dipanggil KPK satu bulan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan," sebut Kurnia dalam diskusi daring yang dilakukan ICW, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos, Saksi Ungkap Pemilik Perusahaan Penyuplai Barang ke Kemensos

Selain itu, Kurnia juga menyebut bahwa KPK tidak melakukan penyidikan pada pemanggilan Ketua Komisi III DPR Herman Hery.

KPK, lanjut Kurnia, justru melakukan penyelidikkan ulang, bukan memanggil dalam tataran penyidikkan.

"Semestinya dalam proses penyidikan perkara suap sudah bisa dipanggil pihak-pihak tersebut. Tidak mesti menunggu proses penyelidikan. Yang kita tidak tahu penyelidikan dalam rangka apa, dalam konteks apa, KPK membuka lembaran baru penanganan perkara korupsi bansos tersebut," jelas dia.

Kurnia juga mengatakan terdapat dugaan kebocoran informasi dalam penanganan korupsi paket bansos, sehingga beberapa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tidak menemukan barang bukti apa pun.

Lalu, hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan KPK, yang sebelumnya disebutkan dalam proses rekonstruksi perkara.

"Ini tentu janggal karena sebelum KPK melimpahkan berkas ke persidangan, kita tahu bahwa KPK sempat mengadakan rekonstruksi, yang mana rekonstruksi itu menjelaskan secara clear keterlibatan beberapa pihak," ungkap Kurnia.

"Satu di antaranya yang disebut namanya adalah Agustri Yogasmara. Dalam rekonstruksi ditulis dalam papan nama yang digunakan dia adalah operator Ikhsan Yunus, dan mendapatkan uang miliaran rupiah serta sepeda Brompton saat itu," sambungnya.

Kurnia menduga bahwa penghilangan sejumlah nama dalam surat dakwaan dilakukan oleh penentu kebijakan di KPK.

"Bisa direktur penyidikkan, deputi penindakan bahkan besar kemungkinan dilakukan sendiri oleh pimpinan KPK," ucapnya.

Kemudian adanya putusan pelanggaran kode etik dua penyidik KPK terkait perkara bansos.

Kurnia curiga bahwa hal ini merupakan bentuk perlawanan pada pihak-pihak didalam internal KPK yang turut serta melakukan pengungkapan perkara korupsi tersebut.

"Konsekuensi serius dalam putusan Dewas itu bisa digunakan oleh pelaku korupsi, untuk menyatakan penyidikkan KPK tidak sah. Itu bahaya," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com