Kurnia menilai terjadi anomali pada Dewas KPK yang cepat memutuskan pelanggaran kode etik pada penyidiknya, namun lamban dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan para pimpinannya.
"Ini jadi anomali di Dewas KPK, kalau kasus-kasus ini mereka cepat mengeluarkan putusan, tapi justru kasus-kasus pimpinan KPK lama betul putusannya. Beberapa laporan ICW justru ditolak Dewa," imbuh Kurnia.
Terakhir, Kurnia menuturkan bahwa kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi paket bansos juga karena pemberhentian dua penyidiknya melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Keduanya adalah Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha.
"Jadi indikator ini jelas dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi bahwa ketidaksukaan dari internal KPK yang kami curigai itu pimpinan KPK, ketika penyidik korupsi bansos ini membongkar perkara tersebut," ujar dia.
Diketahui persidangan dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah jabodetabek tahun 2020 masih terus berlanjut.
Baca juga: Bantah Terima Fee dari Vendor Pengadaan Bansos Covid-19, Juliari: Saya Baru Tahu Ada Kasus Ini
Pada perkara ini Juliari diduga menerima fee dari pengadaan paket bansos yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan vendor.
Jaksa menduga Juliari menerima total fee Rp 32,48 miliar yang dikumpulkan melalui dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Pada proses persidangan, beberapa saksi menyebutkan adanya keterlibatan dua politisi PDI-P sekaligus anggota DPR yaitu Herman Hery dan Ikhsan Yunus.
Keduanya disebut terlibat dalam penentuan kuota paket bansos tahap II yang berjalan pada Juli-Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.