Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Karena Beri Keterangan Berbelit-belit

Kompas.com - 02/06/2021, 23:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Muhammad Damis, memberikan peringatan kepada saksi bernama Agustri Yogasmara atau Yogas.

Damis meminta agar Yogas tak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Ia juga meminta Yogas untuk tidak menutupi keterlibatan orang lain dalam memberikan kesaksian.

"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," tegas hakim Damis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam persidangan tersebut, Yogas dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dua mantan pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Cerita Kasatgas Kasus Bansos hingga Penyidik Kasus Harun Masiku yang Dibebastugaskan...

Hakim Damis juga mengatakan kepada Yogas bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, saksi yang melakukan perbuatan tersebut dapat langsung ditahan pada saat itu juga.

"Kalau majelis ini berkesimpulan, saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan saudara, dan menurut ketentuan hukum acara, saudara boleh kami tahan malam ini," tutur hakim Damis.

"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," sambung hakim Damis.

"Tidak yang mulia," jawab Yogas.

Setelah memperingatkan Yogas, majelis hakim kemudian mempersilahkan Jaksa untuk kembali menggali informasi.

Diketahui keterlibatan Yogas dalam perkara ini disebutkan oleh terpidana bansos Covid-19 yang menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Baca juga: Hari Ini, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Kasus Bansos Covid-19

Saat dihadirkan dalam sidang pada Senin (24/5/2021) pekan lalu, terpidana kasus yang sama, Harry Van Sidabukke mengatakan bahwa Yogas adalah orang dekat anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Ikhsan Yunus.

Harry mengatakan bahwa Yogas bisa menentukan berapa jumlah paket bansos untuk setiap perusahaan.

Harry juga mengaku bahwa dirinya memberikan uang fee sebesar Rp 9.000 pada Yogas untuk setiap paket bansos.

Adapun dalam sidang hari ini Yogas dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa korupsi dana bansos Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Beri Peringatan, Hakim Minta Agustri Yogasmara Tak Tutupi Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Bansos" 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com