Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingatkan Perusahaan Patuhi PPKM Darurat, Satgas: yang Melanggar Dicabut Izinnya

Kompas.com - 09/07/2021, 07:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua karyawan perusahaan mematuhi aturan pembatasan yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak-pihak yang tak patuh pada pembatasan tersebut.

"Penting diingat bagi siapa saja yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Salah Paham, Paspampres dan Polisi Berselisih di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Selama PPKM Darurat berlaku, pemerintah membatasi karyawan yang boleh bekerja dari rumah atau work from office (WFO).

Karyawan yang tidak diperkenankan WFO dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Adapun pengaturan karyawan yang WFO dan WFH berdasar pada sektor pekerjaan.

Pertama, pada sektor kritikal, yang meliputi bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, khusus untuk bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, obyek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Sementara itu, kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di atas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Soal Operasional Sektor Esensial, Kritikal dan Non Esensial Selama PPKM Darurat

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf.

"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH 100 persen," ujar Wiku.

Ia meminta semua karyawan perkantoran di wilayah Jawa-Bali mematuhi aturan tersebut demi menekan laju penularan virus corona.

"Saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan di masyarakat bisa semakin menurun," kata dia.

Kasus Covid-19 di Indonesia meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasar data yang dihimpun pemerintah pada Rabu (7/7/2021) hingga Kamis (8/7/2021) pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru virus corona mencapai 38.391 kasus.

Angka ini merupakan yang tertinggi sejak awal pandemi di Tanah Air.

Baca juga: Satgas: Jangan Terlena, Covid-19 Juga Meningkat Signifikan di Luar Jawa-Bali

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.417.788 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Merespons hal tersebut, pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku 3-20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com