Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Diminta Turun ke Lapangan, Pastikan PPKM Darurat Efektif

Kompas.com - 06/07/2021, 14:57 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta kepala daerah turun ke lapangan untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berjalan efektif.

Junimart menekankan, pemerintah daerah perlu mengecek kepatuhan masyarakat karena PPKM Darurat dinilai belum efektif.

"Para kepala daerah hingga tingkat kelurahan dan desa harus turun ke lapangan mengecek kepatuhan masyarakat, melarang kerumunan, dan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes)," kata Junimart seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Menkes: Sudah PPKM Darurat, Jalan di Jakarta Masih Juga Macet

Politisi PDI-P tersebut juga mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan sweeping ke perkantoran selama masa PPKM darurat.

Ia mengingatkan, perkantoran yang melanggar ketentuan PPKM darurat harus diberikan sanksi.

"Untuk itu pemerintah sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi," ujarnya.

Junimart menuturkan, sweeping ke perkantoran perlu dilakukan karena kondisi kemacetan yang terjadi di ruas tol dalam kota DKI Jakarta dan sejumlah titik penyekatan PPKM darurat lainnya.

Ia mencontohkan, pada Senin (5/7/2021) dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, mobil menumpuk di tol dalam kota.

Padahal, pemerintah sudah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 80 hingga 100 persen.

"Dari mana dan mau ke mana mereka semua? Artinya titik penyekatan harus diperketat di titik-titik tertentu," ucap Junimart.

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Diketahui, pemerintah menetapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, salah satunya dengan membatasi mobilitas masyarakat.

Selama PPKM darurat, perusahaan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan, perusahaan sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pemerintah membagi tiga sektor yang dibatasi selama masa PPKM Darurat yang dapat menerapkan WFH dan WFO.

1. Sektor non-esensial atau bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

2. Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.

3. Cakupan sektor kritikal yakni kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital nasional, proyek strategi nasional, semen, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com