Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indofarma Sebut Ivermectin Hanya Bisa Diperoleh Melalui Resep Dokter

Kompas.com - 02/07/2021, 13:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indofarma Tbk menyatakan, saat ini produk Ivermectin hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc.

Indofarma mengatakan, jaringan apotek tersebut akan diperluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat.

"Terkait harga pokok mengacu pada Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh Perseroan adalah Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 per tablet, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet," demikian tulis Indofarma dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Indofarma menyatakan, pihaknya memperoleh izin edar Ivermectin dari BPOM dengan Nomor Izin Edar GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol 20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.

Selain itu, Indofarma memiliki kapasitas produksi Ivermectin yang sudah eksis 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.

Baca juga: POGI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Ibu Hamil yang Terpapar Covid-19

Adapun untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Indofarma akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas yang sudah eksis.

"Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet," tulis Indofarma.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, Indofarma menyatakan, pihaknya mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan," demikian tulis Indofarma.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Baca juga: IDI Sebut Kasus Covid-19 di India Turun Karena Lockdown, Bukan Ivermectin

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

"Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.

Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Penny menyampaikan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di delapan rumah sakit.

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal.

Baca juga: IDI Tak Rekomendasikan Ivermectin untuk Obat Covid-19 Sebelum Ada Hasil Uji Klinis

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ujar Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com