Salin Artikel

Indofarma Sebut Ivermectin Hanya Bisa Diperoleh Melalui Resep Dokter

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indofarma Tbk menyatakan, saat ini produk Ivermectin hanya dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc.

Indofarma mengatakan, jaringan apotek tersebut akan diperluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat.

"Terkait harga pokok mengacu pada Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh Perseroan adalah Rp 123.200 atau setara dengan Rp 6.160 per tablet, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp 157.700 atau setara Rp 7.885 per tablet," demikian tulis Indofarma dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Indofarma menyatakan, pihaknya memperoleh izin edar Ivermectin dari BPOM dengan Nomor Izin Edar GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan dus, 1 botol 20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.

Selain itu, Indofarma memiliki kapasitas produksi Ivermectin yang sudah eksis 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.

Adapun untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Indofarma akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas yang sudah eksis.

"Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet," tulis Indofarma.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, Indofarma menyatakan, pihaknya mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat.

"Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan," demikian tulis Indofarma.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).

"Namun, memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.

Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.

Penny menyampaikan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di delapan rumah sakit.

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," ujar Penny.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/13233121/indofarma-sebut-ivermectin-hanya-bisa-diperoleh-melalui-resep-dokter

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke