JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dan uang pengganti dari tiga terpidana kasus korupsi ke kas negara pada Jumat (25/6/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran ke kas negara itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.
Salah satu yang disetor, yakni cicilan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar mantan Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin.
Musa merupakan terpidana perkara korupsi terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga: KPK Setor Hasil Lelang Range Rover Markus Nari Sebesar Rp 550 Juta ke Kas Negara
“Pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.
Kemudian, KPK juga menyetorkan pembayaran uang pelunasan denda dari mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani sejumlah Rp 200 juta.
Hal itu, sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.
Desi merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan sub-kontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).
Terakhir, lanjut Ali, KPK menyetor pelunasan pembayaran uang denda dari mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara
Agusman merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Adapun total seluruh kewajiban Agusman yakni sebesar Rp 100 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.
Mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara ini, kata Ali, sebelumnya telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp 60 juta.
“Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.