Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Praktik Penyiksaan oleh Aparat Menurut Catatan Kontras

Kompas.com - 25/06/2021, 15:31 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) mengungkapkan lima motif yang melatarbelakangi terjadinya praktik penyiksaan.

Motif penyiksaan pertama adalah pengendalian massa.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, hal ini biasa dilakukan oleh instansi Polri dalam berbagai peristiwa demonstrasi.

“Terjadi pada beberapa aksi besar seperti 21-23 Mei 2019, reformasi di korupsi, omnibus law dan lain sebagainya,” ucap Rivanlee dalam diskusi virtual tentang pencegahan penyiksaan, Jumat (26/6/2021).

Baca juga: Kontras Temukan 80 Kasus Penyiksaan dan Penghukuman Kejam dalam Satu Tahun Terakhir

Rivanlee mengatakan, motif kedua adalah investigasi suatu tindak kriminal. Motif ini kerap digunakan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi karena bukti-bukti tindak pidana yang tidak mencukupi.

Motif ketiga terjadi di lembaga permasyarakatan, yaitu untuk menertibkan para narapidana.

“Ada dua pola (penyiksaan) yang kami temukan di lapas. Pertama, bisa itu dilakukan oleh sipir atau dilakukan antartahanan sebagai bentuk penghukuman biasa dan penertiban,” sebut dia.

Motif keempat adalah strategi kontra pemberontakan.

Ia menyebut, penyiksaan kerap terjadi di wilayah konflik keamanan serta dilakukan di ruang-ruang tahanan rahasia yang jauh dari pandangan publik.

Motif terakhir, lanjut Rivanlee adalah diskriminasi pada kelompok minoritas. Motif ini terkait praktik persekusi dan melibatkan isu mayoritarianisme.

Rivanlee menuturkan pada motif diskriminasi kelompok masyarakat minoritas ini, aparat negara juga turut menjadi pelaku karena melakukan pembiaran.

“Pembiaran atas praktik penyiksaan oleh aparat negara dalam konsepsi HAM itu masuk dalam konteks pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Baca juga: Kontras Ungkap Tiga Faktor Penyebab Maraknya Praktik Penyiksaan di Indonesia

Sementara itu selama Juni 2020 hingga Mei 2021 Kontras mencatat terjadi 81 praktik penyiksaan yang melibatkan aparat negara yaitu Polri, TNI dan sipir lembaga permasyarakatan.

Rivanlee mengatakan, catatan Kontras menunjukan bahwa aparat negara yang kerap menjadi pelaku penyiksaan adalah pihak kepolisian.

“Di tingkat Polri (penyiksaan) paling banyak terjadi di sel tahanan Polres. Nah ini yang harus diperhatikan adalah soal pengawasan antar satuan tingkatan,” jelasnya.

“Ketika di tingkatan polres banyak sekali praktik penyiksaan dengan mayoritas alat-alat yang digunakan adalah benda keras, listrik hingga rokok,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com