JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan setidaknya ada 80 kasus penyiksaan, perlakukan, atau penghukuman kejam yang merendahkan martabat manusia.
Temuan ini dihimpun oleh Kontras dalam periode satu tahun terakhir, sejak Juni 2020 hingga Mei 2021.
“Kami mencatat sebanyak 80 kasus penyiksaan, perlakukan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusia atau merendahkan martabat manusia telah terjadi di Indonesia,” kata Peneliti Kontras Rozi saat membacakan paparannya secara virtual, Jumat (25/6/2021).
Menurut Rozi, dari 80 kasus kejadian penyiksaan itu setidaknya telah memakan 182 korban.
Baca juga: Kontras Ungkap Tiga Faktor Penyebab Maraknya Praktik Penyiksaan di Indonesia
Kontras juga mencatat, kejadian tersebut paling banyak ditemukan di daerah Aceh, Papua, dan Sumatera.
“Kami menemukan 182 korban dengan rincian 166 korban luka, 16 korban tewas,” ujar dia.
Dari data tersebut, Kontras menemukan bahwa aparat kepolisian masih menjadi aktor utama yang sering melakukan penyiksaan tersebut.
Rozi menyebut, ada 36 kasus yang dilakukan oleh unsur Kepolisian, 34 kasus dilakukan oleh unsur Kejaksaan, 7 kasus dilakukan TNI, dan 3 kasus dilakukan sipir.
“Kepolisian masih menjadi faktor utama dalam kasus penyiksaan, yakni sebanyak 36 kasus diikuti oleh Kejaksaan 34 Kasus, yang di mana didominasi oleh peristiwa cambuk yang terjadi di Aceh,”kata dia.
“Kami juga masih menemukan adanya kasus kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat militer yaitu TNI sebanyak 7 kasus, dan sipir sebanyak 3 kasus,” imbuhnya.
Baca juga: Kontras Sebut Virtual Police Jadi Alat Represi Baru
Rozi berpandangan, motif penyiksaan dan penghukuman kejam tersebut seringkali dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari para calon tersangka yang diduga melakukan kejahatan.
Kemudian, ia mengatakan, motif lainnya yakni karena ada keinginan untuk menghuum si calon tersangka tersebut.
“Ini seringkali terjadi di tahap penyidikan dan pemeriksaan kepolisian di mana penyidik seringkali melakukan cara-cara kekerasan baik itu pemukulan dengan tangan kosong, benda keras, dengan cara-cara lainnya dengan ingin agar calon tersangkanya ini mengakui perbuatan tindak pidana yang didugakan,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.