JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) mengungkap tiga faktor penyebab praktik penyiksaan di Indonesia masih terus terjadi.
Pertama, menurut Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, adalah sistem hukum yang tidak memadai untuk melakukan pencegahan praktek penyiksaan.
“Sistem hukum dan peraturan perundang-undangan tidak memadai untuk mencegah atau menjawab problem-problem mengenai praktek penyiksaan di Indonesia,” terang Rivanlee dalam diskusi virtual tentang pencegahan penyiksaan, Jumat (26/6/2021).
Faktor yang kedua, lanjut dia, adalah kultur kekerasan dan penyiksaan yang menjadi bagian dari penanganan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Ini menjadi bagian integral baik itu penanganan kepolisian melalui aksi massa atau pun upaya untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka atau seseorang yang sedang dimintai informasinya atas pidana tertentu,” jelas dia.
Baca juga: Komnas HAM: Praktik Penyiksaan di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan
Faktor ketiga adalah munculnya politik impunitas dan penegakan hukum yang tumpul. Rivanlee mengatakan pola ini menyebabkan para pelaku penyiksaan jarang dihukum melalui pengadilan umum.
“Mayoritas pelaku memang dari institusi negara bisa polisi, TNI atau sipir. Bahkan yang kemudian hanya ditindak secara etik saja, atau berhenti pada mekanisme di internal saja,”
Adapun ketiga faktor itu disebutkan berdasarkan catatan Kontras selama satu tahun, yakni dalam periode Juni 2020 hingga Mei 2021.
Berdasarkan catatan di periode yang sama Kontras menemukan bahwa dalam setahun terakhir, telah terjadi 81 praktik penyiksaan yang terjadi.
Mayoritas pelaku penyiksaan tersebut adalah institusi Polri dengan 36 praktik penyiksaan, kemudian TNI dengan 7 praktik penyiksaan dan sipir lembaga pemasyarakatan dengan 3 praktik penyiksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.