Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ratifikasi Protokol Operasional Menentang Penyiksaan Sangat Mendesak

Kompas.com - 25/06/2021, 14:36 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab mengatakan, ratifikasi instrumen Opcat atau Protokol Operasional Menentang Penyiksaan saat ini dinilai sangat mendesak.

Alasannya, kata dia, ratifikasi Opcat berhubungan dengan martabat dan harkat manusia rakyat Republik Indonesia ketika berhadapan dengan proses hukum.

Hal tersebut ia katakan dalam diskusi daring bertajuk "Kenali dan Cegah Penyiksaan, Wujudkan Segera Ratifikasi Opcat", Jumat (25/6/2021).

"Agar semua pihak terutama instansi yang berkaitan langsung dengan lembaga tahanan memiliki alas hukum dan cara untuk mengatasinya sesuai dengan norma konstitution yang juga berlaku secara internasional," kata Amiruddin.

Baca juga: Komnas HAM: Praktik Penyiksaan di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan

Amir juga menilai, kondisi penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Ia mengatakan, tindakan penyiksaan hampir terjadi setiap saat, sehingga apa yang dilaporkan ke Komnas HAM dan terungkap media hanya segelintir masalah.

"Kalau kita bicara tentang praktik penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia, ini kita sudah berada pada situasi yang sebenarnya sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Amiruddin melanjutkan, biasanya penyiksaan selalu terjadi berkaitan dengan kekuasaan, yakni orang-orang yang memiliki kekuasaan pada diri orang lain kerap menggunakan cara-cara kekerasan.

"Nah hal-hal yang (dilaporkan ke) Komnas HAM atau muncul di media hanya puncak gunung es saja," ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Bukan dengan RANHAM, tapi UU Pengadilan HAM

Oleh karena itu, Komnas HAM bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman, Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) mengajak semua instanai lainnya untuk mencegah dan mengentikan praktik penyiksaan.

Kemudian, mendorong ratifikasi Opcat yang saat ini dinilai sudah sangat mendesak untuk dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com