Motif penyiksaan pertama adalah pengendalian massa.
Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, hal ini biasa dilakukan oleh instansi Polri dalam berbagai peristiwa demonstrasi.
“Terjadi pada beberapa aksi besar seperti 21-23 Mei 2019, reformasi di korupsi, omnibus law dan lain sebagainya,” ucap Rivanlee dalam diskusi virtual tentang pencegahan penyiksaan, Jumat (26/6/2021).
Rivanlee mengatakan, motif kedua adalah investigasi suatu tindak kriminal. Motif ini kerap digunakan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi karena bukti-bukti tindak pidana yang tidak mencukupi.
Motif ketiga terjadi di lembaga permasyarakatan, yaitu untuk menertibkan para narapidana.
“Ada dua pola (penyiksaan) yang kami temukan di lapas. Pertama, bisa itu dilakukan oleh sipir atau dilakukan antartahanan sebagai bentuk penghukuman biasa dan penertiban,” sebut dia.
Motif keempat adalah strategi kontra pemberontakan.
Ia menyebut, penyiksaan kerap terjadi di wilayah konflik keamanan serta dilakukan di ruang-ruang tahanan rahasia yang jauh dari pandangan publik.
Motif terakhir, lanjut Rivanlee adalah diskriminasi pada kelompok minoritas. Motif ini terkait praktik persekusi dan melibatkan isu mayoritarianisme.
Rivanlee menuturkan pada motif diskriminasi kelompok masyarakat minoritas ini, aparat negara juga turut menjadi pelaku karena melakukan pembiaran.
“Pembiaran atas praktik penyiksaan oleh aparat negara dalam konsepsi HAM itu masuk dalam konteks pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Sementara itu selama Juni 2020 hingga Mei 2021 Kontras mencatat terjadi 81 praktik penyiksaan yang melibatkan aparat negara yaitu Polri, TNI dan sipir lembaga permasyarakatan.
Rivanlee mengatakan, catatan Kontras menunjukan bahwa aparat negara yang kerap menjadi pelaku penyiksaan adalah pihak kepolisian.
“Di tingkat Polri (penyiksaan) paling banyak terjadi di sel tahanan Polres. Nah ini yang harus diperhatikan adalah soal pengawasan antar satuan tingkatan,” jelasnya.
“Ketika di tingkatan polres banyak sekali praktik penyiksaan dengan mayoritas alat-alat yang digunakan adalah benda keras, listrik hingga rokok,” pungkas dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/15315061/ini-motif-praktik-penyiksaan-oleh-aparat-menurut-catatan-kontras