Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar, tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli

Kompas.com - 17/06/2021, 15:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan beberapa catatan terhadap 20 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Khusus mengenai dana Otsus, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu dinilai belum memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat di Papua.

"Total APBD Papua dan Papua Barat berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia, tetapi belum optimal memberikan dampak yang besar, signifikan terhadap kehidupan masyarakat asli di Papua," kata Tito dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Komnas HAM: UU Otsus Papua Harus Jadi Dasar Penghentian Kekerasan

Ia mengungkapkan, APBD Papua berada di urutan nomor 6 terbesar secara nasional. Adapun urutan pertama APBD terbesar dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh.

Sementara itu, lanjut Tito, untuk APBD Provinsi Papua Barat berada di urutan ke-9 secara nasional.

Tito melihat bahwa indikator kesejahteraan masyarakat justru belum optimal di Papua, meski berada pada urutan 10 besar APBD.

"IPM (Indeks Pembangunan Manusia) masih rendah di beberapa daerah. Bahkan beberapa indikator, Papua Barat lebih baik dari pada Papua. Ini menunjukkan bahwa fakta implementasi distribusi kabupaten/kota yang lebih rendah dari segi nominal," ungkapnya.

Selain itu, Tito juga mengungkapkan bahwa masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) pemanfaatan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua sebesar Rp 6,4 Triliun dari 2013-2019, sedangkan Papua Barat sebesar Rp 2,4 Triliun di periode yang sama.

Baca juga: Soal Prolegnas Prioritas 2021, Puan Minta Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU Otsus Papua

Menurut Tito, besarnya SILPA tersebut menunjukkan adanya tata kelola keuangan yang perlu diperbaiki.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa laporan penggunaan dana Otsus sampai hari ini baru dapat menyajikan informasi realisasi penggunaan dana.

Sementara informasi terkait seberapa jauh capaian keluaran (output) dan seberapa efektif hasil (outcome) yang dapat dirasakan masyarakat Papua belum mampu ditangkap.

"Jadi informasi tentang realisasi penggunaan dananya. Ini yang perlu lebih dipertajam. Sehingga tidak hanya dana tersebut ada laporan penggunaannya, tapi juga bagaimana keluaran dan outcome-nya," jelas dia.

Lebih lanjut, Tito menambahkan, belum adanya grand design pemanfaatan dana Otsus sebagai acuan dalam menyusun perencanaan tahunan juga menjadi faktor belum berdampaknya pelaksanaan Otsus Papua.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengajukan revisi pada Pasal 34 terkait Dana Otsus. Hal itu menurutnya untuk memastikan dasar hukum guna keberlanjutan dana Otsus.

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

Selain itu, pemerintah mengambil langkah revisi UU ini karena menilai belum optimalnya tata kelola dana tersebut.

"Keberlanjutan dana Otsus dipandang perlu, selain mengingat masa berlakunya yang akan habis pada 21 November 2021. Sehingga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana Otsus," terangnya.

Perlu diketahui, ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan dalam pasal Dana Otsus. Salah satunya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.

Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com