JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dalam proses revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Puan mengatakan, DPR menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat Papua terkait proses RUU Otsus Papua.
"DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut," kata Puan saat membacakan pidato rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 pada Jumat (9/4/2021) pagi.
Lanjut Puan, dengan adanya partisipasi masyarakat, DPR berharap dapat menghasilkan produk legislasi yang lebih baik bagi masyarakat Papua dalam hal ini RUU Otsus.
Menurutnya, proses revisi terhadap UU tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
"DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan
Selain itu, Puan juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen tinggi untuk segera membahas terhadap RUU yang telah disahkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Diketahui, salah satu RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU Otsus Papua. RUU ini merupakan revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 jo, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meyakini bahwa RUU Otsus Papua akan rampung pada tahun ini.
Menurutnya, proses pembahasan RUU Nomor 21 tahun 2001 itu sudah berjalan dengan diawali terbentuknya pimpinan panitia khusus (Pansus) oleh DPR.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan