Salin Artikel

20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar, tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli

Khusus mengenai dana Otsus, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu dinilai belum memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat di Papua.

"Total APBD Papua dan Papua Barat berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia, tetapi belum optimal memberikan dampak yang besar, signifikan terhadap kehidupan masyarakat asli di Papua," kata Tito dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (17/6/2021).

Ia mengungkapkan, APBD Papua berada di urutan nomor 6 terbesar secara nasional. Adapun urutan pertama APBD terbesar dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh.

Sementara itu, lanjut Tito, untuk APBD Provinsi Papua Barat berada di urutan ke-9 secara nasional.

Tito melihat bahwa indikator kesejahteraan masyarakat justru belum optimal di Papua, meski berada pada urutan 10 besar APBD.

"IPM (Indeks Pembangunan Manusia) masih rendah di beberapa daerah. Bahkan beberapa indikator, Papua Barat lebih baik dari pada Papua. Ini menunjukkan bahwa fakta implementasi distribusi kabupaten/kota yang lebih rendah dari segi nominal," ungkapnya.

Selain itu, Tito juga mengungkapkan bahwa masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) pemanfaatan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua sebesar Rp 6,4 Triliun dari 2013-2019, sedangkan Papua Barat sebesar Rp 2,4 Triliun di periode yang sama.

Menurut Tito, besarnya SILPA tersebut menunjukkan adanya tata kelola keuangan yang perlu diperbaiki.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa laporan penggunaan dana Otsus sampai hari ini baru dapat menyajikan informasi realisasi penggunaan dana.

Sementara informasi terkait seberapa jauh capaian keluaran (output) dan seberapa efektif hasil (outcome) yang dapat dirasakan masyarakat Papua belum mampu ditangkap.

"Jadi informasi tentang realisasi penggunaan dananya. Ini yang perlu lebih dipertajam. Sehingga tidak hanya dana tersebut ada laporan penggunaannya, tapi juga bagaimana keluaran dan outcome-nya," jelas dia.

Lebih lanjut, Tito menambahkan, belum adanya grand design pemanfaatan dana Otsus sebagai acuan dalam menyusun perencanaan tahunan juga menjadi faktor belum berdampaknya pelaksanaan Otsus Papua.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengajukan revisi pada Pasal 34 terkait Dana Otsus. Hal itu menurutnya untuk memastikan dasar hukum guna keberlanjutan dana Otsus.

Selain itu, pemerintah mengambil langkah revisi UU ini karena menilai belum optimalnya tata kelola dana tersebut.

"Keberlanjutan dana Otsus dipandang perlu, selain mengingat masa berlakunya yang akan habis pada 21 November 2021. Sehingga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana Otsus," terangnya.

Perlu diketahui, ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan dalam pasal Dana Otsus. Salah satunya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.

Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/15053641/20-tahun-otsus-papua-mendagri-apbd-besar-tapi-tak-berdampak-signifikan-untuk

Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke