Khusus mengenai dana Otsus, berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu dinilai belum memberikan dampak yang besar terhadap kehidupan masyarakat di Papua.
"Total APBD Papua dan Papua Barat berada dalam 10 besar APBD terbesar di Indonesia, tetapi belum optimal memberikan dampak yang besar, signifikan terhadap kehidupan masyarakat asli di Papua," kata Tito dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, Kamis (17/6/2021).
Ia mengungkapkan, APBD Papua berada di urutan nomor 6 terbesar secara nasional. Adapun urutan pertama APBD terbesar dimiliki oleh Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Aceh.
Sementara itu, lanjut Tito, untuk APBD Provinsi Papua Barat berada di urutan ke-9 secara nasional.
Tito melihat bahwa indikator kesejahteraan masyarakat justru belum optimal di Papua, meski berada pada urutan 10 besar APBD.
"IPM (Indeks Pembangunan Manusia) masih rendah di beberapa daerah. Bahkan beberapa indikator, Papua Barat lebih baik dari pada Papua. Ini menunjukkan bahwa fakta implementasi distribusi kabupaten/kota yang lebih rendah dari segi nominal," ungkapnya.
Selain itu, Tito juga mengungkapkan bahwa masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) pemanfaatan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua sebesar Rp 6,4 Triliun dari 2013-2019, sedangkan Papua Barat sebesar Rp 2,4 Triliun di periode yang sama.
Menurut Tito, besarnya SILPA tersebut menunjukkan adanya tata kelola keuangan yang perlu diperbaiki.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa laporan penggunaan dana Otsus sampai hari ini baru dapat menyajikan informasi realisasi penggunaan dana.
Sementara informasi terkait seberapa jauh capaian keluaran (output) dan seberapa efektif hasil (outcome) yang dapat dirasakan masyarakat Papua belum mampu ditangkap.
"Jadi informasi tentang realisasi penggunaan dananya. Ini yang perlu lebih dipertajam. Sehingga tidak hanya dana tersebut ada laporan penggunaannya, tapi juga bagaimana keluaran dan outcome-nya," jelas dia.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, belum adanya grand design pemanfaatan dana Otsus sebagai acuan dalam menyusun perencanaan tahunan juga menjadi faktor belum berdampaknya pelaksanaan Otsus Papua.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengajukan revisi pada Pasal 34 terkait Dana Otsus. Hal itu menurutnya untuk memastikan dasar hukum guna keberlanjutan dana Otsus.
Selain itu, pemerintah mengambil langkah revisi UU ini karena menilai belum optimalnya tata kelola dana tersebut.
"Keberlanjutan dana Otsus dipandang perlu, selain mengingat masa berlakunya yang akan habis pada 21 November 2021. Sehingga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana Otsus," terangnya.
Perlu diketahui, ada beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan perubahan dalam pasal Dana Otsus. Salah satunya adalah menaikkan besaran dana Otsus yang semula 2 persen menjadi 2,25 persen.
Selain itu, ada pasal lain yang menjadi fokus pembahasan yaitu terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/15053641/20-tahun-otsus-papua-mendagri-apbd-besar-tapi-tak-berdampak-signifikan-untuk