Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Akan Libatkan 3 Ahli dalam Menyelidiki Proses TWK di KPK

Kompas.com - 15/06/2021, 14:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melibatkan 3 ahli dalam penyelidikan terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan ketiga ahli tersebut berlatar belakang hukum, psikologi, dan wawasan kebangsaan.

“Ahli kami mintai bagaimana pendapatnya terkait dengan ini semua. Kami sudah menimbang ada 3 background ahli yang kami libatkan dalam tes TWK ini,” ungkap Anam dalam konferensi pers yang dikutip dari tayangan YouTube Humas Komnas HAM, Selasa (15/6/2021).

“Yang pertama background keahlian ini pastilah soal hukum, kedua soal psikologi, dan ketiga memang bagaimana soal nilai-nilai yang dibutuhkan di publik, bagaimana nilai-nilai kebangsaan itu dibangun,” tuturnya.

Baca juga: Panggil Semua Pimpinan KPK, Komnas HAM: Masing-masing Berkontribusi di Proses TWK

Namun demikian, Anam menegaskan bahwa jumlah ahli yang dilibatkan dalam penyelidikan ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan dari Komnas HAM.

“Bisa kurang bisa lebih, tergantung kontak (komunikasi) dengan ahlinya. Ketika ahlinya bisa menjawab bahwa ini bagian dari (bidang) saya, maka bisa berkurang. Kalau calon ahli merekomendasikan ahli yang lain, ya bisa lebih (bertambah),” terang dia.

Untuk menjamin independensi dari para ahli yang akan dihadirkan, Anam enggan memberitahu identitas para ahli tersebut.

“Biasanya tidak pernah kami sebutkan untuk keamanan beliau, untuk komprehensivitas pandangan beluau, dan untuk independensi beliau agar tidak terpengaruh pada siapapun,” sebutnya.

Polemik penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus berlanjut hingga saat ini.

Baca juga: Pimpinan KPK Kirim Utusan ke Komnas HAM, Cari Informasi soal Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK

Berbagai pihak menilai TWK itu bermasalah mulai dari materi soal dan pertanyaan yang diberikan dinilai menyentuh ranah pribadi seperti terkait dengan kebebasan berpikir dan berkeyakinan, hingga penyelenggaraannya yang melanggar hukum.

Adapun ketentuan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan menggunakan hasil TWK, diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) Nomor 1 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com