Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos

Kompas.com - 13/06/2021, 13:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Jabodetabek akan menggugat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara terkait ganti rugi akibat korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, gugatan ini merupakan langkah warga penerima bansos untuk meminta ganti rugi atas korupsi yang dilakukan Juliari

"Tujuan kita melakukan gugatan adalah meminta ganti kerugian sebagai bentuk reparasi dalam konteks hak asasi manusia dan kemudian dalam konteks antikorupsi ini adalah bentuk kompensasi," ujar Nelson dalam konferensi pers, Minggu (13/6/2021).

Baca juga: Vendor Paket Bansos Covid-19 Akui Beri Fee untuk Anak Buah Juliari Batubara

Selain itu, Nelson mengatakan, gugatan tersebut merupakan upaya penggabungan perkara yang tengah dihadapi Juliari.

Juliari tengah menghadapi kasus pidana korupsi bansos bersama komplotannya.

"Jadi nanti ada dua putusan, perkara pidananya dan perkara perdatanya, dalam hal ini ganti rugi," kata Nelson.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut, warga Jabodetabek merupakan kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

Dengan adanya kasus korupsi bansos tersebut, warga Jabodetabek kian terpukul.

"Korupsi yang dilakukan Juliari bersama kompolotan dan kroninya termasuk korupsi yang paling keji sepanjang sejarah Republik Indonesia. Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan oleh mantan Mensos," kata Kurnia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima uang fee dana bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari

Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos. Diduga, uang itu diterima Juliari melalui dua stafnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Majelis hakim juga telah memvonis dua penyuap Juliari dalam perkara ini yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke.

Keduanya divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai keduanya terbukti telah melakukan suap pada Juliari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com