Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pengusaha Keluhkan Izin Usaha, Anggota Komisi VI DPR: Banyak Aturan Berubah

Kompas.com - 09/06/2021, 20:10 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) La Tinro La Tunrung mengatakan, izin usaha yang terus berubah-ubah setiap tahunnya membuat banyak pengusaha mengeluh.

“Mereka mengeluh, ada yang izinnya selama puluhan tahun tidak bisa keluar. Problem utamanya itu aturan izin yang selalu berubah. Sudah memutuskan aturan tapi berubah lagi oleh aturan lain,” kata dia dalam agenda rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/6/2021).

Dalam raker itu pula, La Tinro menyampaikan keluhan sebagian pengusaha mengenai izin usaha yang dinilai masih berbelit-belit hingga saat ini.

Baca juga: Wakil Ketua BKSAP DPR: Akses Pendidikan untuk Perempuan Harus sama dengan Laki-laki

“Kementerian investasi ini muncul untuk bisa memberikan pelayanan dan koordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian lain, sehingga izin usaha mereka tidak dipersulit. Mohon segera berkoordinasi dengan eksekutor, sehingga izin bisa dipermudah dan dipercepat,” pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih menuturkan kondisi yang terjadi sesungguhnya di lapangan.

“Saya juga sempat mengalami hal serupa. Sudah kita siapkan semuanya, investasi, mau masuk, tempatnya sudah siap, tetapi karena persoalan rekomendasi yang ada di bawah, jadi perjanjian ditunda,” jelas pria yang akrab disapa Demer tersebut.

Atas dasar itu, sebut dia, tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang awalnya kurang, kini menjadi bertambah. Ia pun hanya bisa berharap para pengusaha bisa terus bebas bergerak.

Baca juga: DPR RI Tolak Transformasi Sekretariat AIPA dan Minta Anggaran Dikelola Efisien

Sejalan dengan masukan Komisi VI DPR, Menteri Investasi dan BKPM Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa hingga sekarang masih ada oknum yang memanfaatkan proses perjanjian usaha untuk kepentingan tertentu.

“Apa yang dirasakan bapak atau ibu tentang izin di daerah itu masih susah dan diputar-putar, itulah yang saya rasakan ketika jadi pengusaha. Ini adalah potret sistem birokrasi di negara kita,” ujarnya.

Menurut dia, Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan untuk memberikan kepastian perjanjian, kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam dunia usaha.

“Pasal 174 UU Ciptaker menyebut bahwa kewenangan gubernur, bupati, dan kementerian/lembaga terkait dalam konteks izin dimaknai sebagai kewenangan presiden yang dilimpahkan kepada mereka,” paparnya.

Baca juga: Anggota DPR Nilai Pembangunan Ibu Kota Baru Ilegal karena Tanpa Dasar Hukum

Ia menjelaskan, seluruh perjanjian usaha nantinya akan berbasis online dengan pelayanan modal satu pintu.

Sebagai informasi, Kementerian Investasi dan BKPM memang terbilang baru dalam kabinet. Kementerian ini baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, Indonesia dinilai perlu investasi asing guna menyeimbangkan neraca dan mewujudkan kesejahteraan dalam jangka panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com