Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konstruksi Perkara Pengadaan Tanah di Munjul yang Menyeret Nama Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

Kompas.com - 02/06/2021, 21:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene pada Rabu (2/6/2021).

Anja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Selain Anja, KPK sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan PT Adonara Propertindo.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang menyeret Anja bermula ketika perusahaannya bekerja sama dengan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Anja Runtuwene diketahui aktif menawarkan tanah di Munjul kepada Perumda Sarana Jaya.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

"Pada Maret 2019, AR (Anja Runtuwene) aktif menawarkan tanah Munjul kepada pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI,” kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021).

Lili menyebut, terdapat pertemuan yang dilakukan Anja Runtuwene dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta untuk pembelian tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur.

Saat itu langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Karolus Boromeus.

Lili mengatakan pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk Anja.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Plh Sekda DKI Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Selanjutnya, Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli tanah antara Yoory dengan Anja di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya DKI.

Pembayaran pun langsung dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dilakukan pembayaran oleh Perumda Saran Jaya kepada AR (Anja Runtuwene) sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar," ucap Lili.

Lili juga mengatakan ada beberapa hal yang melanggar hukum dalam pengadaan tanah di Munjul. Salah satunya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah.

"Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP,” kata Lili.

“Serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR (Anja Runtuwene) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan," lanjut Lili.

Baca juga: KPK Duga Kasus Lahan Cengkareng dan Korupsi Lahan Munjul Libatkan Orang yang Sama

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com