JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Sekda DKI Jakarta Sri Haryati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (31/5/2021).
Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: KPK Duga Kasus Lahan Cengkareng dan Korupsi Lahan Munjul Libatkan Orang yang Sama
Kendati demikian, Ali menyebut Sri mengkonfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.
Selain Yoory KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Dalam kasus ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 44 orang sebagai saksi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul hingga Penetapan Tersangka
Adapun atas perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Yoory dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.