JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (10/5/2021).
Kali ini, KPK menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait jual beli kursi jabatan.
“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk. Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan,” konfirmasi Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron pada Kompas.com.
Hingga siang ini, KPK belum mengumumkan jumlah uang dan sejumlah barang bukti lainnya terkait OTT tersebut.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan Sejumlah Uang
Namun, OTT ini menjadi catatan, dua kali orang nomor 1 di Kabupaten Nganjuk terjerat korupsi.
Kasus kedua
Dikutip dari Kompas.id, Novi Rahman Hidayat adalah Bupati Nganjuk kedua yang ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, atas kasus korupsi yang sama, yakni jual beli jabatan.
Saat itu, Taufiqurrahman diduga melakukan jual beli jabatan dengan nilai Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Taufiqqurrahman masih harus berurusan dengan KPK karena masih menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada 14 Oktober 2020 lalu.
Status Taufiqurrahman itu terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya pada tahun 2017.
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, Sejumlah Berkas Disita dari Kantor BKD
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diteirmanya sejak tahun 2013 hingga 2017 dalam bentuk aset yang berbeda, seperti mobil dan pembelian tanah.
Baik Novi Rahman Hidayat dan Taufiqurrahman sama-sama memiliki hubungan dengan PDI-P.
Saat memenangkan Pilkada Kabupaten Nganjuk 2019, Novi berpasangan dengan Marhaen Djumadi sebagai calon Wakil Bupati diusung oleh PKB, Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.