JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat pernyataan terkait polemik sejumlah pegawai yang tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: YLBHI: Memberhentikan Pegawai KPK karena Tak Lulus TWK Melampaui Kewenangan
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara terkait hasil TWK ini.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Hingga saat ini KPK belum menyebutkan 75 pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa mereka yang tidak lolos TWK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Ghufron menjelaskan bahwa ada tiga aspek penilaian dalam TWK ini.
Baca juga: Hasil TWK Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai KPK
Tiga aspek itu adalah aspek integritas, netralitas ASN, dan antiradikalisme.
Adapun, pihak yang terlibat dalam TWK ini, menurut Ghufron, adalah sejumlah instansi.
Instansi itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).