JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta masyarakat mematuhi larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto mengatakan, larangan mudik Lebaran bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 di masyarakat, seiring dengan mulai terjadinya klaster Covid-19 baru selama bulan Ramadhan.
"PDPI mengajak warga negara Indonesia untuk mengedepankan kepentingan kemanusiaan dan ikut menekan angka penularan Covid-19 dengan melakukan silaturahmi Idul Fitri secara virtual atau daring dan taat kepada aturan dilarang mudik," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Menhub: Perjalanan Logistik Tetap Diperbolehkan Selama Masa Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Agus mengatakan, pelajaran yang mahal sudah didapatkan dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India.
Namun, kata dia, perilaku masyarakat selama 2 pekan terakhir terlihat mulai lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti, berdesak-desakan di tempat perbelanjaan, buka puasa bersama dan mudik Lebaran lebih awal.
Agus khawatir kegiatan-kegiatan tersebut dapat berpotensi menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
"Jangan sampai tragedi di India terulang di Indonesia, apalagi sudah terdeteksi 10 kasus varian baru di Indonesia. Kita belum mengetahui secara persis sifat varian baru ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan, varian baru virus corona yang sudah masuk ke Indonesia kemungkinan dapat mempengaruhi percepatan penularan virus corona.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Ketua DPR Tinjau Terminal dan Stasiun KA di Cirebon
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi.
Tak hanya itu, setiap individu masyarakat dapat mengambil peran pencegahan dan saling mengingatkan untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Tetap waspada dengan besarnya potensi gelombang kedua Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.