Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Besok, Ini Sanksi bagi Masyarakat yang Nekat Lakukan Perjalanan

Kompas.com - 05/05/2021, 12:29 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniadaan mudik Lebaran mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021 sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan pos penyekatan di 381 titik yang tersebar dari Palembang hingga Bali.

Titik penyekatan tidak hanya ada di jalan arteri, tapi juga jalur-jalur alternatif yang kemungkinan dilalui warga. Karena itu, polisi memastikan warga yang nekat mudik dengan mudah akan ditemukan.

"Sudah (dibangun pos), jadi ada 381," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes (Pol) Rudy Antariksawan dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Kebijakan peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei ini ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitiri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H.

Baca juga: Menhub: Perjalanan Logistik Tetap Diperbolehkan Selama Masa Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Selama periode peniadaan mudik, izin perjalanan diberikan hanya pada masyarakat yang akan melakukan pekerjaan atau dinas, kunjungan keluarga duka atau sakit, kepentingan kehamilan dan persalinan, serta keperluan nonmudik lainnya.

Syaratnya, masyarakat yang punya keperluan tersebut harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Sementara itu, bagi warga yang nekat mudik selama periode peniadaan mudik, polisi akan memberikan sanksi mulai dari putar balik kendaraan hingga denda.

"Pendekatan humanis, tapi tetap tegas dalam penerapan protokol kesehatan. Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, Insya Allah bisa kami temukan dan tangkap," kata Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto, Rabu (5/5/2021).

Sesuai SE Nomor 13/2021, warga yang mudik dengan mobil pribadi akan diminta kembali atau putar balik.

Kemudian, biro perjalanan atau travel resmi yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi tilang, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin trayek dari Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Meski Larangan Baru Berlaku Besok

Lalu, angkutan barang yang mengangkut penumpang dapat dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com