Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Laporkan Kuasa Hukum Kubu KLB atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat Kuasa

Kompas.com - 29/04/2021, 15:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat melaporkan tim kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di bawah pimpinan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke polisi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa dari tiga DPC Partai Demokrat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, surat itu digunakan untuk mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat.

"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya, telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko 2 Kali Absen Sidang, Demokrat: Perilaku Memalukan

Mehbob menilai, tindakan yang dilakukan kuasa hukum kubu Moeldoko tersebut telah menghina pengadilan dengan cara memalsukan tanda tangan dan surat kuasa.

Selain itu, dia beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu tersebut juga lemah dan tak ada substansinya.

Diketahui, kubu Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan Partai Demokrat.

"Sudah gugatan lemah, tidak ada substansinya, malah dibuat dengan cara melanggar hukum. Benar-benar perilaku yang tidak pantas dan menghina pengadilan," ujarnya.

Selain itu, tim advokasi Partai Demokrat juga telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan tujuan memohon perlindungan hukum untuk ketiga Ketua DPC.

Baca juga: AHY Dijadwalkan Bertemu Presiden PKS di Kantor Demokrat Besok

Pasalnya, Mehbob mengatakan, ketiga ketua DPC Partai Demokrat yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya mengaku diteror, diintimidasi agar mencabut gugatannya ke polisi.

Sebelumnya, ketiga ketua DPC itu telah melayangkan laporan ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum kubu Moeldoko pada 18 April 2021.

"Karena itu, kami pun melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum," tuturnya.

Mehbob mengaku, pihaknya sangat percaya Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada ketiga Ketua DPC yang diteror tersebut.

Baca juga: PKS Sebut Pertemuan dengan Partai Demokrat Tak Bahas Koalisi Partai Islam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com