Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Laporkan Kuasa Hukum Kubu KLB atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat Kuasa

Kompas.com - 29/04/2021, 15:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat melaporkan tim kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di bawah pimpinan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke polisi, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa dari tiga DPC Partai Demokrat.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, surat itu digunakan untuk mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat.

"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya, telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko 2 Kali Absen Sidang, Demokrat: Perilaku Memalukan

Mehbob menilai, tindakan yang dilakukan kuasa hukum kubu Moeldoko tersebut telah menghina pengadilan dengan cara memalsukan tanda tangan dan surat kuasa.

Selain itu, dia beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu tersebut juga lemah dan tak ada substansinya.

Diketahui, kubu Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan Partai Demokrat.

"Sudah gugatan lemah, tidak ada substansinya, malah dibuat dengan cara melanggar hukum. Benar-benar perilaku yang tidak pantas dan menghina pengadilan," ujarnya.

Selain itu, tim advokasi Partai Demokrat juga telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan tujuan memohon perlindungan hukum untuk ketiga Ketua DPC.

Baca juga: AHY Dijadwalkan Bertemu Presiden PKS di Kantor Demokrat Besok

Pasalnya, Mehbob mengatakan, ketiga ketua DPC Partai Demokrat yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya mengaku diteror, diintimidasi agar mencabut gugatannya ke polisi.

Sebelumnya, ketiga ketua DPC itu telah melayangkan laporan ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum kubu Moeldoko pada 18 April 2021.

"Karena itu, kami pun melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum," tuturnya.

Mehbob mengaku, pihaknya sangat percaya Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada ketiga Ketua DPC yang diteror tersebut.

Baca juga: PKS Sebut Pertemuan dengan Partai Demokrat Tak Bahas Koalisi Partai Islam

Dia menegaskan bahwa Partai Demokrat tak tinggal diam dan terus melawan untuk menghadapi perilaku kubu KLB pimpinan Moeldoko.

"Ini adalah bagian dari perjuangan menyelamatkan demokrasi. Perjuangan menegakkan kebenaran dan memperjuangkan keadilan. Perjuangan kita semua, rakyat Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kubu KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad menyebut, gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART dan kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com